
Komisi Etik Penelitian Universitas Djuanda merupakan salah satu upaya Universitas Djuanda untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan.
Dokumen Persyaratan:
- Formulir 1. Pengajuan Telaah Etik Baru (Wajib)
- Formulir 2. Ringkasan Protokol Penelitian (Wajib)
- Surat Pengantar dari Institusi (Wajib)
- Protokol Penelitian (Wajib)
- Lembar Penjelasan kepada Calon Partisipan (Wajib, jika penelitian melibatkan manusia)
- Lembar Persetujuan Partisipan (Wajib, jika penelitian melibatkan manusia)
- Alat Pengumpulan Data (Wajib, diantaranya: Kuesioner, Panduan Wawancara, Panduan FGD, Prosedur Eksperimen, dsb.)
- Daftar Nama Tim Peneliti (Wajib, berisi peran dan tugas masing-masing peneliti secara detail)
- CV Peneliti (Wajib bagi seluruh peneliti yang terlibat, dokumen terpisah dari Daftar Nama Tim Peneliti)
- Proposal penelitian (Wajib)
- Anggaran Penelitian (Wajib, sertakan sumber dana dan judul penelitian pada RAB)
Format dan contoh dokumen persyaratan dapat diunduh disini.
