Hilirisasi Dan KI

A. Hilirisasi
Definisi:
Biro Hilirisasi adalah unit atau biro di lingkungan perguruan tinggi atau lembaga riset yang bertugas mengelola proses hilirisasi hasil riset dan inovasi. Hilirisasi di sini merujuk pada proses mengalihkan hasil penelitian dan inovasi ke dunia industri, masyarakat, atau sektor komersial agar memberikan manfaat nyata.
Tugas dan Fungsi Utama:
  1. Mendorong dan memfasilitasi komersialisasi hasil penelitian dosen dan mahasiswa.
  2. Menyusun strategi hilirisasi berbasis kebutuhan industri dan masyarakat.
  3. Menjalin kerja sama dengan mitra eksternal (industri, pemerintah, komunitas).
  4. Mengintegrasikan kekayaan intelektual dalam proses hilirisasi.
  5. Melakukan inkubasi bisnis untuk produk inovatif.
Tujuan:
  1. Meningkatkan daya guna dan keberlanjutan hasil riset.
  2. Menjadikan inovasi kampus sebagai solusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial.

B. Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI)
Definisi:
Sentra Kekayaan Intelektual adalah unit khusus yang dibentuk oleh perguruan tinggi/lembaga riset untuk mendampingi, mengelola, dan memfasilitasi perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan sebagainya.
Tugas dan Fungsi Utama:
  1. Memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kekayaan intelektual.
  2. Membantu proses pencatatan dan pendaftaran KI ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
  3. Melakukan identifikasi dan verifikasi potensi KI dari hasil karya sivitas akademika.
  4. Menyusun strategi pemanfaatan dan komersialisasi KI.
  5. Menjembatani kerja sama lisensi, waralaba, atau penjualan hak atas KI.
Tujuan:
  1. Melindungi hak kekayaan intelektual dosen, mahasiswa, dan institusi.
  2. Mendorong tumbuhnya inovasi yang bernilai ekonomi dan hukum.
  3. Menghindari pelanggaran hukum terkait kekayaan intelektual.

Sinergi Keduanya:
Biro Hilirisasi dan Sentra KI saling melengkapi:
  1. Sentra KI melindungi aspek legal (hukum) dari inovasi.
  2. Biro Hilirisasi mengurus aspek distribusi dan pemanfaatan (komersial/sosial) dari inovasi yang sudah dilindungi KI-nya.
Berkas Kekayaan Intelektual
No Berkas KI Keterangan
1 SOP Pengelolaan Kekayaan Intelektual View 
2 Panduan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

View

3 Jumlah Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda

View

4 SERTIFIKAT Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda

View