Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Biro Hilirisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Lembaga Penelitian, Pengabdian dan Pengembangan Keilmuan (LP3K) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Panduan/Pedoman HKI pada Senin (10/2/2025) bertempat di Ruang Kelas 303 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNIDA.
Wakil Rektor III UNIDA, Prof. Dr. Rasmitadila, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LP3K dalam memberikan pemahaman tentang HKI kepada setiap fakultas dan juga mahasiswa.
“HKI ini tidak mengenal musim, tahun, dan bulan karena selalu ada setiap tahunnya. Kami melihat masih banyak dosen dan mahasiswa yang memerlukan pemahaman lebih mendalam tentang substansi HKI dan prosedur pendaftarannya,” ujarnya.
Prof. Dr. Rasmitadila, M.Pd juga menekankan bahwa pendaftaran paten dan paten sederhana masih terbatas pada fakultas saintek.
“Untuk itu kami mendorong para peneliti/dosen yang memang berasal dari fakultas/prodi saintek untuk dapat terus meningkatkan dan mendaftarkan paten/paten sederhananya,” tambahnya.
Kepala Biro HKI UNIDA, Dede Syahrudin, S.AP., M.AP memaparkan capaian signifikan UNIDA sejak pembentukan Sentra HKI pada tahun 2018.
“Alhamdulillah, hingga saat ini UNIDA telah mencatatkan 1.062 hak cipta dengan tren yang terus meningkat, 41 paten, dan 4 merek. Akan tetapi, kami juga dari tim sesungguhnya belum bisa bekerja secara maksimal dikarenakan kondisi tim yang terbatas dan keilmuan juga,” ungkapnya.
Kemudian Kepala Bagian HKI UNIDA, Ibnu Fadilah, SE, menyampaikan Panduan dan SOP Hilirisasi dan HKI di lingkungan UNIDA bahwasanya peluncuran panduan untuk pendaftaran hak cipta ini bertujuan membantu para pencipta dalam melindungi karya kreatif secara hukum dimulai dari persiapan hingga pengambilan sertifikat.
"Pendaftaran hak cipta merupakan langkah penting dalam melindungi karya kreatif dan intelektual. Dengan panduan ini, kami berharap dapat memudahkan proses pendaftaran bagi para pencipta,” tuturnya
Panduan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pendaftaran hak cipta, termasuk penjelasan tentang definisi dan cakupan hak cipta. Pada kesempatan yang sama, Ibnu Fadillah, SE juga menjelaskan bahwasanya Sentra Kekayaan Intelektual telah meluncurkan panduan lengkap untuk membantu inventor dalam proses pendaftaran paten dan paten sederhana.
"Panduan ini merupakan langkah penting dalam mendukung inovasi di Indonesia dengan memudahkan inventor memahami dan melindungi penemuan mereka,” pungkasnya.
Ibnu Fadillah, SE menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa poin kunci dalam panduan tersebut yang meliputi perbedaan utama Paten dan Paten Sederhana. Untuk Paten reguler berlaku 20 tahun dengan klaim lebih dari satu, sedangkan Paten sederhana berlaku 10 tahun dengan maksimal satu klaim.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan lebih dalam dan sesi diskusi mengenai Hak Kekayaan Intelektual, serta diakhiri dengan sesi foto bersama.

